Intip Rumus Zakat Reksa Dana dan Waktu Pembayarannya

BEKASI, iNewsBekasi.id– Rumus zakat reksa dana diperlukan bagi para investor. Layanan ini menjadi primadona dalam beberapa tahun terakhir.
Investor pemula yang masih memilih investasi yang minim risiko.Penetapan zakat atas investasi reksa dana pun telah disepakati oleh para ulama dalam Muktamar International.
Lantas bagaimana rumus zakat reksa dana?
Berikut iNews Bekasi himpun dari berbagai sumber tepercaya.
Penetapan reksa dana sebagai objek zakat didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama dalam muktamar internasional yang membahas tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 Hijriah.
Hasil dari muktamar internasional tersebut menetapkan bahwa keuntungan dari investasi harus dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, penghasilan dari investasi reksa dana juga merupakan salah satu objek zakat yang wajib dibayarkan zakatnya.
Hal ini tentu sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah menegaskan bahwa seluruh instrumen investasi ada zakatnya.
Jadi, jika Anda memiliki pendapatan lain yang bisa mencukupi kebutuhan hidup dan memiliki alokasi khusus di instrumen investasi, Anda wajib mengeluarkan zakat atas investasi tersebut sesuai dengan kaidah nisab dan haul.
Menurut Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nadratuzzaman Hosen, rumus zakat investasi dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset investasi yang dimiliki, termasuk juga deposito, emas, reksa dana, atau saham.
Jika nilai seluruh aset ini telah melebihi batas nisab, maka kewajiban zakatnya adalah sebesar 2,5 persen dari total aset keseluruhan investasi tersebut.
Jadi, rumus zakat reksa dana bisa dihitung sebagai berikut.
Zakat Reksa Dana = 2,5 persen X Jumlah Harta yang Tersimpan Selama Satu Tahun (Haul)
Nisab merupakan batas paling rendah kepemilikan harta yang bisa dijadikan patokan atau standar dikeluarkannya zakat atas harta tersebut. Nisab untuk zakat reksa dana sama nilainya dengan nisab zakat maal (harta).
Dilansir dari laman resmi Baznas, nisab zakat reksa dana yakni setara dengan nilai 85 gram emas. Jika investasi reksa dana Anda secara keseluruhan sudah mencapai nilai yang setara dengan 85 gram emas, maka investasi reksa dana Anda harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dengan perhitungan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Waktu pembayaran zakat reksa dana dapat dilakukan ketika investasi reksa dana Anda sudah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan memenuhi haul yakni 1 tahun.
Sebagai contoh, Pak Ilham memiliki investasi reksa dana sebesar Rp50 juta. Ia juga memiliki deposito tabungan sebesar Rp45 juta dan emas logam mulia seberat 25 gram.
Total harta simpanan Pak Ilham selama satu tahun adalah sebesar Rp95 juta dan 25 gram emas. Jika harga 100 gram emas logam mulia senilai Rp93,012 juta, maka harta dari Pak Ilham sudah memenuhi nisab yakni 83 gram emas.
Dengan demikian, Pak Ilham harus mengeluarkan zakatnya dengan perhitungan sebagai berikut.
Zakat = 2,5 persen X Jumlah Harta yang Tersimpan Selama Satu Tahun (Haul)
Zakat = 2,5 persen X (Rp95.000.000 + Rp23.312.000)
= 2,5 persen X Rp118.312.000
= Rp2.957.800
Jadi, besaran zakat yang harus dibayarkan Pak Ilham adalah sebesar Rp2.957.000.
Itulah penjelasan rumus zakat reksa dana dan cara menghitungnya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.
Editor : Wahab Firmansyah