get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang

Pengesahan Revisi UU TNI, Sekjen Kopi: Tuduhan soal Dwifungsi TNI Dipatahkan!

Kamis, 20 Maret 2025 | 23:17 WIB
header img
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Foto/Ilustrasi/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kompleks Parlemen Senayan hari ini ramai oleh mahasiswa dari berbagai elemen, mereka mengkritisi pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU. UU baru ini dinilai menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang pernah dilakukan di era Orde Baru.

Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Sekjen KOPI) Urai Zulhendri menilai tuduhan tentang adanya upaya terselubung membangkitkan peran sosial politik TNI berhasil dipatahkan secara argumentatif karena ada beberapa tokoh yang menyampaikan demikian. 

Mulai dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Menkopolhukam Budi Gunawan, Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD serta mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjayanto.

"Kegagalan argumentasi jangan sampai memicu emosi mengambil jalan kekerasan sebagai pelampiasan kemarahan. Ini tidak menunjukan karakter sebagai seorang intelektual," kata Urai melalui keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Eksponen Gerakan Mahasiswa Universitas Indonesia ini dengan tegas mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi RUU TNI. 

"Gerakan mahasiswa sejati haruslah dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, dan moral yang luhur, bukan dengan cara-cara destruktif yang memprovokasi kekerasan," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga menolak keras upaya segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat hanya untuk mencari pembenaran narasi kebangkitan dwifungsi TNI.

Tuduhan bahwa RUU TNI mengembalikan peran sosial-politik militer adalah tidak akurat.

"Justru, proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi," ujarnya.

Dia melihat, aksi-aksi anarkis seperti perusakan properti, penghadangan jalan, atau provokasi terhadap aparat keamanan tidak hanya merusak martabat gerakan mahasiswa, tetapi juga mengaburkan substansi perjuangan yang seharusnya berbasis data, analisis kritis, dan dialog konstruktif.

"Tindakan tersebut hanya memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mereduksi gerakan moral-intelektual menjadi chaos tanpa makna," tuturnya.

Urai pun mengingatkan, provokasi kekerasan bukanlah jalan untuk memenangkan aspirasi. Jika cara-cara seperti ini terus dipaksakan, dikhawatirkan akan memantik reaksi negatif dari masyarakat yang menghendaki ketertiban, termasuk dari pihak-pihak yang selama ini mendukung proses demokrasi. 

Karena itu, Urai menegaskan, pihaknya mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif, mengedepankan check and balance melalui mekanisme hukum dan DPR, serta menghindari politik sensasi yang berbahaya. 

Gerakan mahasiswa harus kembali menjadi garda terdepan yang memastikan proses legislasi benar-benar aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak.

"Perlu kami tekankan, Kekerasan bukanlah bahasa perjuangan. Hanya dengan keteguhan ilmiah dan moral, perubahan hakiki bisa diraih," pesannya.

"Yang kami khawatirkan adalah kami tidak bisa menahan kemarahan pendukung prabowo menghadapi cara cara kekerasannya mereka yang mengatasnamakan gerakan masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut