Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konser Kanye West di GBK Sukses, Sahroni: Indonesia Kondusif untuk Event Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Ada Oknum Polisi Janjikan Kemudahan Masuk Polri, Pimpinan Komisi III Sahroni: 100% Penipuan Itu!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 18:02 WIB
  • author Kiswondari
Ada Oknum Polisi Janjikan Kemudahan Masuk Polri, Pimpinan Komisi III Sahroni: 100% Penipuan Itu!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus penipuan seleksi Bintara yang dilakukan Ipda Zakarias Kadmaer yang meminta uang Rp50 juta kepada seorang tukang bakso, dengan iming-iming meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. 

Ipda Zakarias saat ini telah divonis 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Ahmad Sahroni meminta Kapolda Maluku memastikan pelaku tidak lagi berdinas di Polresta Ambon.

“Oknum penipu seperti ini memang sudah selayaknya dijebloskan ke panjara. Dan saya minta Kapolda Maluku pastikan karir pelaku di kepolisian sudah berakhir, dipecat. Jangan sudah selesai pidananya ternyata dia balik berdinas lagi, awas. Sudah bobrok mental oknum yang seperti itu,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

Politikus Partai Nasdem ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada siapa pun yang menjanjikan jalur pintas masuk Polri, karena bisa dipastikan bahwa itu penipuan.

“Masyarakat juga jangan ada yang percaya iming-iming masuk polisi berbayar seperti ini. Itu sudah 100% fix penipuan. Lagian Kapolri sudah tegaskan tes polisi gratis, tidak dipungut biaya. Jadi ya fair saja dengan berlatih dan belajar, bukan malah bayar,” ucap Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut