Soal Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Bekasi, Nuryadi Darmawan: Wajib Berbasis Kompetensi!

BEKASI, iNewsBekasi.id - Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan menyampaikan pandangannya terkait kebijakan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu sebagaimana rencana rotasi pegawai oleh pemerintah setempat dalam waktu dekat ini.
Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada regulasi, bukan semata-mata karena kepentingan politik atau kedekatan personal.
“Mutasi ASN adalah bagian dari pengembangan karier dan peningkatan kinerja. Tapi kalau dilakukan tanpa dasar yang jelas, itu justru bisa merugikan sistem birokrasi,” kata Nuryadi dalam keterangan tertulisnya kepada iNewsBekasi.id, Selasa (15/4/2025).
Nuryadi menekankan bahwa kebijakan mutasi ASN seharusnya mengacu pada Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur bahwa mutasi harus berdasarkan kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang diisi, serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Secanggih apapun sistem atau alat, semua akan sia-sia kalau tidak didukung oleh SDM yang profesional dan berintegritas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa mutasi idealnya berlandaskan pada merit system, yaitu penilaian berdasarkan prestasi, keterampilan, dan kompetensi, bukan senioritas semata atau kedekatan personal.
“Ada tiga sistem mutasi yang dikenal: merit system, seniority system, dan spoiled system. Sayangnya, dua yang terakhir sering dipakai, padahal justru bisa menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberhasilan rotasi-mutasi sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti komitmen pimpinan, regulasi hukum, serta aspek kemanusiaan dan keamanan. Namun di sisi lain, ia juga menyoroti masih adanya praktik-praktik subjektif dalam proses mutasi yang memicu munculnya sistem “spoiled” yang tidak sehat bagi birokrasi.
“Penilaian harus objektif. Jangan sampai ada ASN yang punya kemampuan dan dedikasi malah tersingkir karena tidak dekat dengan kekuasaan,” tambahnya.
Nuryadi menyebutkan beberapa indikator penting yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan mutasi ASN, yakni:
Menanggapi isu soal perlu atau tidaknya melibatkan wakil kepala daerah dalam rotasi-mutasi, Nuryadi menyatakan bahwa secara aturan, keputusan mutasi adalah kewenangan penuh wali kota.
“Nggak ada aturan dari Kemendagri yang mewajibkan keputusan itu harus disetujui oleh wakil kepala daerah. Jadi itu hanya soal komunikasi dan etika politik saja,” katanya.
Menurutnya, jika kepala daerah mampu menjalankan kebijakan mutasi secara profesional, maka sinergi dan pelayanan kepada masyarakat akan berjalan maksimal.
Editor : Abdullah M Surjaya