Boni Hargens: Ide penggantian Wapres Hanya Mau Perkeruh Suasana Politik Nasional
JAKARTA, iNewsBekasi.id -Pengamat politik Boni Hargens mengatakan usulan segelintir pihak yabg neminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu kontroversi politik.
Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, gagasan semacam ini tidak mungkin terwujud.
Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan dan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
"Upaya penggantian Wakil Presiden di tengah masa jabatan adalah tindakan inkonstitusional," kata dia.
Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) maupun undang-undang lainnya yang membenarkan hal tersebut. Pasal 7A UUD 1945 hanya mengatur beberapa alasan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya, yaitu jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun dari ketentuan tersebut yang dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran.
Saya berpendapat bahwa para pendukung ide penggantian Wakil Presiden ini hanya bertujuan untuk memperkeruh suasana politik nasional. Tindakan ini terjadi ketika pemerintah sedang berupaya keras mengatasi potensi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi, akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kita perlu membedakan antara politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berfokus pada perebutan kekuasaan, yang merupakan ranah Pemilu. Jika tidak menyukai Presiden atau Wakil Presiden, silakan berkompetisi kembali di Pemilu berikutnya," kata dia.
Sementara itu, politik kebangsaan menekankan komitmen dan tindakan nyata dalam membangun bangsa dan negara. Tindakan kelompok yang menyudutkan Wakil Presiden Gibran adalah contoh politik kekuasaan yang terang-terangan dan inkonstitusional.
Gerakan semacam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta