Bawa Senpi, Sabu dan Ganja, Pengacara Ini Ditangkap di Senen Jakarta

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polres Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S (31) di Senen, Jakarta Pusat. S kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan ini bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senjata api dan melaporkannya ke polisi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh S," kata Susatyo dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025).
Dia menuturkan, petugas juga menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni, senjata laras panjang, airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip sabu-sabu, 1 klip ganja, 1 pipet,7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS,
"Hasil tes urine S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," tuturnya.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.
"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua Undang-Undang sekaligus yakni, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah