Nekat Edarkan Sabu di Rumah Indekos Bekasi, Pasutri Dicokok Polda Metro Jaya
BEKASI, iNewsBekasi.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) di sebuah rumah indekos di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap setelah kedapatan menjalankan bisnis haram pengedaran narkotika jenis sabu.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti siap edar.
"Kami dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (51) dan YZ (41) dengan barang bukti diamankan sejumlah 5,65 gram," ujar AKP Angga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar