Cak Lontong jadi Komisaris Ancol, Segini Gaji yang Didapatkan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cak Lontong komedian bernama asli Lies Hartono kini menduduki jabatan Komisaris di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJJA). Dengan posisi tinggi tersebut, banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh figur publik ini.
Kalau mau tahu gaji Cak Lontong simak artikel berikut ini.
Laporan tahunan 2024 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengungkapkan rincian pendapatan dan pengeluaran perusahaan selama setahun penuh, termasuk di dalamnya adalah remunerasi yang berhak diterima oleh jajaran komisaris.
Proses penetapan gaji untuk Dewan Komisaris dan Direksi PJJA mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mempertimbangkan kajian internal perusahaan.
Berdasarkan struktur gaji internal PJAA, seorang Komisaris Utama berhak menerima sekitar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Sementara itu, komisaris lainnya, termasuk Cak Lontong, akan menerima sekitar 90 persen dari gaji yang diterima oleh Komisaris Utama.
Dalam laporan tahunan terakhir, total remunerasi yang dialokasikan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris mencapai lebih dari Rp10 miliar. Jika dibagi rata kepada lima komisaris, setiap anggota dewan menerima lebih dari Rp2 miliar per tahun, angka ini belum termasuk potensi bonus tahunan.
Selain gaji pokok, para komisaris Ancol juga berhak atas berbagai fasilitas pendukung lainnya, seperti tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, anggaran perjalanan dinas, hingga bonus tahunan. Bonus tahunan ini biasanya diberikan jika perusahaan berhasil mencapai target laba yang ditetapkan atau menjalankan program strategis sesuai arahan pemegang saham, sehingga potensi penghasilan total bisa mencapai Rp3 miliar per tahun.
Pada laporan keuangan tahun buku 2024, tercatat total gaji untuk lima orang Komisaris sebesar Rp4.130.000.000 dan tantiem (bagian keuntungan untuk manajemen dan karyawan) mencapai Rp5.868.000.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp9.998.000.000.
Dengan demikian, setiap komisaris berhak menerima sekitar Rp2.449.500.000 per tahun, atau setara dengan Rp204 juta per bulan. Fasilitas ini merupakan bagian dari standar kebijakan perusahaan-perusahaan BUMD di DKI Jakarta, termasuk PJAA.
Artinya, dengan gaji bulanan tersebut, Cak Lontong berpotensi membeli satu unit mobil Toyota Avanza tipe terendah 1.3 E M/T yang harganya sekitar Rp242,9 juta setiap bulannya. Perlu diingat bahwa angka ini belum termasuk potensi bonus tahunan yang juga akan diterima oleh para komisaris.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta