get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenapa Kapolri Jadi Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri? Begini Penjelasan Prabowo

Soroti Grup FB Fantasi Sedarah, Kapolri: Kami Tindak Tegas

Minggu, 18 Mei 2025 | 22:02 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Nur Khabib

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Kepolisian untuk mendalami dan menindak tegas segala hal yang berpotensi mengancam masyarakat luas. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemunculan konten berbau hubungan sedarah atau inses di media sosial.

Kapolri secara spesifik menyoroti adanya konten semacam itu yang termuat dalam grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'.

Menanggapi hal ini, Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah serius. "Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya kami tindak tegas," kata Sigit usai menghadiri acara Silaturahmi Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di PTIK, pada Minggu (18/5/2025).

Kapolri menambahkan bahwa penindakan terhadap konten yang mengancam masyarakat merupakan bagian dari tugas dan komitmen institusi Polri. "Itu bagian dari komitmen kita," pungkasnya.

Polisi Bakal Usut

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas soal segala sesuatu berkaitan grup facebook Fantasi Sedarah, yang viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman tersebut.

"Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).\

Komdigi Blokir Grup Fantasi Sedarah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. 

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut