get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen Kembali Lecehkan Mahasiswi, Pimpinan Komisi III DPR Sahroni Desak Reformasi Dunia Pendidikan

RS Pertamina Cirebon Dukung Proses Hukum Eks Perawat yang Lecehkan Pasien Disabilitas

Senin, 19 Mei 2025 | 13:32 WIB
header img
RS Pertamina Cirebon (RSPC) menyampaikan pernyataan resmi menyusul perkembangan terbaru proses hukum yang melibatkan mantan tenaga kesehatan mereka. Foto/MPI

CIREBON, iNewsBekasi.id - RS Pertamina Cirebon (RSPC) menyampaikan pernyataan resmi menyusul perkembangan terbaru proses hukum yang melibatkan mantan tenaga kesehatan mereka. Pernyataan ini merupakan wujud komitmen RSPC dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Cirebon, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang, dengan prinsip keadilan, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Direktur RSPC, dr. Hendry Suryono dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

"Sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan nasional, RSPC senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama," sambungnya.

Menurutnya, RSPC mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara transparan. RSPC akan melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan guna memperkuat kepatuhan terhadap standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien.

Sementara korban dan keluarga juga menerima pendampingan hukum termasuk dukungan psikologis, dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan hak privasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, oknum perawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah seorang pasien perempuan yang masih di bawah umur dan berkebutuhan khusus sebanyak tiga kali. Kasus teersebut telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.

Polisi saat ini tengah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Perawat berinisial DN yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon, tersebut, dipolisikan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang pasien perempuan berinisial S yang masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Korban diketahui berkebutuhan khusus.

Tindakan asusila ini diduga dilakukan di ruangan isolasi rumah sakit tersebut pada bulan Desember 2024. Namun korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya pada bulan April 2025.

"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sebanyak tiga kali saat ruangan sedang sepi," ujar ibu korban berinisial NH, Selasa (13/5/2025).

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Sampai hari ini enam orang saksi telah diperiksa baik dari keluarga korban dan juga dari pihak rumah sakit," ujar AKBP Eko Iskandar.

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut