Pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Tak Melanggar UU
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pelantikan mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dinilai tidak melanggar Undang-Undang. Hal ini disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas.
Fernando mengatakan, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil.
Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukkan Iqbal sebagai Sekjen DPD.
"Undang-Undang ASN membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukkan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Fernando memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas. Iqbal, lanjut dia, bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.
"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," ujarnya.
Fernando juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeknan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," katanya.
"Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah