Polisi Bekuk 2 Maling Motor yang Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan di Cikarang Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Para pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan pistol mainan yang mereka gunakan untuk menakut-nakuti korban.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo, menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda pada 15 Mei 2025 dan 27 Mei 2025. Lokasi pertama berada di depan Mall Lippo, Cikarang Selatan, sementara lokasi kedua di parkiran Cafe Raja, Cikarang Utara.
“Pelaku mencuri motor korban yang diparkir di depan Mall Lippo dan Cafe Raja. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Suherli dan Deni Pagesta,” ungkap Kukuh dari keteranganya, Rabu (28/5/2025).
Menurut keterangan polisi, Suherli berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor, sedangkan Deni Pagesta berperan sebagai joki yang membantu pelarian. Keduanya berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Konci, Cikarang Selatan, pada 27 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, senjata tajam, pistol mainan, plat nomor palsu, handphone, dan dokumen kendaraan. Polisi juga menduga kedua pelaku memiliki keterkaitan dengan komplotan pencuri lainnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno, menyatakan penangkapan ini adalah wujud komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Onkoseno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan di lokasi yang ramai untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.
Editor : Wahab Firmansyah