get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Narkoba, Aktor Berinisial FA Ditangkap Polisi

Fariz RM Terancam Hukuman Mati, Dituding Jadi Pengedar Narkoba

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:15 WIB
header img
Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana di PN Jakarta. Foto: istimewa

JAKARTA - iNewsBekasi.id - Fariz RM terancam hukuman mati usai dituduh sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Musisi senior ini dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara. 

Nama Fariz RM tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sang musisi bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan transaksi narkoba secara ilegal. 

Dalam dakwaan disebutkan, pemilik nama asli Fariz Roestam Moenaf ini diduga telah melakukan berbagai tindakan melanggar hukum. Termasuk menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba golongan I tanpa hak. Atas dugaan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana berat untuk pelaku peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, musisi yang dikenal dengan karya seperti Barcelona dan Sakura ini juga didakwa atas kepemilikan sabu yang tidak memiliki dasar hukum jelas atau kaitan dengan profesinya. 

Atas kepemilikan tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa juga menambahkan bahwa paman Sherina Munaf itu kedapatan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman di kediamannya. Oleh karena itu, ia kembali dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memperkuat tuntutan dengan pasal berlapis. Dengan rangkaian dakwaan ini, penyanyi 66 tahun itu berpotensi dijatuhi hukuman maksimal. Termasuk hukuman mati, jika seluruh tuduhan dinyatakan terbukti di pengadilan. 

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Fariz membantah tegas tudingan yang menyebut kliennya sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban yang terseret dalam kasus yang tidak sepenuhnya mencerminkan fakta sebenarnya. 

"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," kata Griffinly setelah sidang.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Fariz tengah menyiapkan berbagai langkah hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan permohonan rehabilitasi. Mereka berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan transparan, mengingat reputasi Fariz RM sebagai seniman musik yang telah berkarya puluhan tahun. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut