Ada Andrew Hidayat Pernah Tersandung Izin Tambang di Balik Rencana IPO COIN, Akankah Lancar?
JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berencana melakukan IPO pada 9 Juli 2025, namun rencana ini menuai kontroversi karena melibatkan Andrew Hidayat, seorang beneficial owner COIN yang memiliki catatan hukum.
Andrew Hidayat tercatat sebagai pemilik 28,22% saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI). Ia menjadi sorotan terkait beberapa masalah.
Pada 18 Juni 2023, Andrew melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM) memenangkan lelang saham PT GBU, aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya milik Heru Hidayat.
Lelang senilai Rp1,945 triliun ini diduga jauh di bawah harga pasar dan berpotensi merugikan negara hampir Rp10 triliun.
Pada September 2015, Andrew divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus suap terhadap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, terkait pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Meskipun Andrew Hidayat memiliki riwayat hukum, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.
Hal ini mengacu pada peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang individu dengan riwayat pidana di bidang ekonomi atau keuangan mengendalikan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
COIN juga menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari IUM dan tidak memiliki afiliasi dengan IUM saat mengikuti lelang GBU.
COIN berencana melepas 2,2 miliar saham atau 15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga penawaran Rp100 per saham. Dari IPO ini, COIN menargetkan dana segar sekitar Rp220 miliar.
Dengan adanya catatan Andrew Hidayat tadi apakah IPO COIN akan berjalan mulus?
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta