get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Kerahkan 5 KRI dan Helikopter! Bantuan Bencana untuk Sumut–Sumbar–Aceh Dipercepat

Usai Berperang untuk Rusia, Eks Marinir TNI AL Minta Pulang ke Indonesia, Ini Kata Kemenlu

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:47 WIB
header img
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menyesal menjadi tentara bayaran Rusia (dok. istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara mengajukan permohonan agar status kewarganegaraan Indonesia miliknya dipulihkan. 

Sebelumnya, status WNI Satria dicabut setelah dirinya diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam pertempuran di wilayah Ukraina.

Permintaan tersebut disampaikan Satria melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstrom689, di mana ia memohon bantuan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ia juga menyampaikan penyesalan atas keputusannya bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah Indonesia.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video yang dikutip pada Senin (21/7/2025).

Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, namun pemulangan atau pemulihan status akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Kemenlu, Rolliansyah Soemirat, Selasa (22/7/2025).

Rolliansyah juga menegaskan bahwa penentuan status kewarganegaraan merupakan wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Satria mengaku bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia dilatarbelakangi alasan ekonomi. Ia berharap pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo, dapat membantu menghentikan kontraknya dan memulihkan statusnya sebagai WNI.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Satria diketahui tergabung dalam Russian Special Military Operations, yang terlibat aktif dalam konflik bersenjata di Ukraina.

Sebelum terlibat dalam operasi militer Rusia, Satria Arta Kumbara merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Ia bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar), Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, ia kemudian dinyatakan desersi setelah tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Proses hukum terhadap dirinya dilakukan secara inabsentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menyatakan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Putusan pemecatan resmi dikeluarkan pada 6 April 2023 melalui perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

Bergabung dengan militer asing tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan. Dalam kasus ini, Satria dianggap melanggar ketentuan tersebut saat bergabung dengan militer Rusia.

Kini, permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI tengah menjadi perhatian publik dan dipastikan akan melalui prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut