get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Didesak Periksa Wali Kota Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

63 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Vespa Klasik di Bekasi, Kerugian hingga Rp1,5 Miliar

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:20 WIB
header img
Sejumlah korban penipuan jual beli motor Vespa saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Setelah viral kasus peniuan jual beli kontrakan. Kota Bekasi kembali digegerkan dengan ksus penipuan jual beli Vespa

Sebanyak 63 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Pelakunya seorang pemilik bengkel Vespa berinisial AWP di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32) mengatakan, menderita kerugian uang Rp25,5 juta setelah tergiur tawaran jual beli Vespa jenis PTS dari AWP pada Januari 2025.

“Modusnya jual beli Vespa jenis PTS, barang enggak dapat, uang raib,” kata  Andree, Kamis (31/7/2025).

Andree sempat mencari keberadaan AWP yang menghilang dan bengkelnya tutup mendadak sejak Maret 2025. Kecurigaan pun semakin kuat, hingga Andree mencari informasi dari komunitas Vespa lainnya.

Dari investigasi pribadi itu, terungkap bahwa pelaku tidak hanya menipu dalam jual beli Vespa, tetapi juga melalui layanan servis, restorasi, serta penjualan spare part dan aksesoris Vespa. 

Modus serupa menimpa puluhan korban dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, dan Wonosobo.

“Korbannya puluhan orang, kalau ditotal kerugian Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Andree menuturkan, pada Juni 2025 lalu sempat menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor 

Saat dikonfrontasi, AWP mengakui kesalahannya namun berdalih tidak mampu mengembalikan uang karena sedang mengalami masalah keuangan.

Pelaku saat itu menyatakan akan menjual ruko bengkel miliknya senilai Rp1,7 miliar. Namun setelah dicek, diketahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas ruko tersebut telah dijaminkan ke bank sebesar Rp1,2 miliar, sehingga hasil penjualannya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian para korban.

Andree dan belasan korban lainnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan resmi teregistrasi dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut