Polemik Royalti Musik Memanas, Menkum bakal Audit LMK dan LMKN
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolekftif Nasional (LMKN). Hal ini terkait royalti musik yang menjadi polemik.
"Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Supratman meminta agar seluruh pihak untuk saat ini agar tenang terlebih dahulu sampai pemerintah selesai melakukan audit.
"Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat," katanya.
"Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga tengah mengumpulkan semua pihak dalam rangka mendengarkan masukan terkait pemungutan royalti musik.
"Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," ucap Supratman.
Seperti diketahui, isu royalti musik dan sikap pelaku usaha sedang menjadi perhatian publik menyusul adanya aturan atau kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran. Isu ini kembali mencuat setelah adanya penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karena khawatir harus membayar royalti, banyak pemilik usaha kafe memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.
Editor : Tedy Ahmad