get app
inews
Aa Text
Read Next : Salah Sebut Nama Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN, RTM Malaysia Langsung Minta Maaf!

Miris! Ribuan Guru Honorer Masih Digaji Rp200.000, P2G Tagih Janji Prabowo

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:35 WIB
header img
P2G mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan janji kampanye terkait kesejahteraan guru. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan janji kampanyenya terkait peningkatan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan. 

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penetapan Standar Upah Minimum Guru Non-ASN dan Honorer yang tercantum dalam Astacita Prabowo-Gibran.

P2G menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN—yang disebut sebagai terbesar sepanjang sejarah—belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan guru.

Meski mengapresiasi adanya sejumlah quick wins di sektor pendidikan, termasuk kenaikan anggaran dalam RAPBN 2026 menjadi Rp 757,8 triliun (naik 4,63 persen dari Rp 724,3 triliun), P2G menegaskan bahwa janji pemerintah soal standar upah minimum guru masih belum terpenuhi.

"Janji mewujudkan standar upah minimum guru non-ASN ini yang kami tagih sejak awal. Pemerintah Prabowo melalui RAPBN 2026 hendaknya segera menetapkan standar upah minimum tersebut. Jika ingin menunjukkan komitmennya," ujar Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G, dalam siaran pers, Senin (18/8/2025).

Iman menekankan hingga kini belum ada penetapan standar gaji khusus bagi guru non-ASN dan honorer. Kondisi tersebut membuat banyak guru, mulai dari guru honorer, guru madrasah swasta, hingga guru PAUD, hanya menerima pendapatan jauh di bawah standar upah minimum pekerja.

Padahal, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah jelas menyebut bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum.

P2G juga mengkritisi kebijakan pemberian insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan yang diklaim sebagai “kado HUT RI” bagi guru. Menurut mereka, insentif ini tidak bisa dianggap prestasi besar karena hanya sebagian kecil dari hak guru yang belum terpenuhi secara menyeluruh.

"Jika Presiden benar-benar serius ingin meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, maka seharusnya standar upah minimum tersebut segera ditetapkan secara nasional," tegas Iman.

1,4 Juta Guru Belum Terima Tunjangan Profesi

Fakta lain yang disoroti P2G adalah masih banyak guru yang hanya menerima upah Rp200.000-500.000 per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Selain itu, sekitar 1,4 juta guru di Indonesia juga belum menerima tunjangan profesi. Kondisi ini menunjukkan bahwa meski anggaran pendidikan mencapai Rp757 triliun, dana tersebut belum sepenuhnya menyentuh kesejahteraan guru, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

P2G menilai, peningkatan kualitas pendidikan Indonesia—mulai dari literasi, numerasi, hingga kompetensi guru—akan sulit tercapai tanpa adanya keadilan dalam standar gaji dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut