Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Air India Bawa 145 Orang Turun 90 Meter Mendadak, Pilot Positif Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Traveler Bisa Naik Pesawat Tanpa PCR Jika Sudah Vaksinasi Dosis Kedua

Rabu, 01 September 2021 | 18:43 WIB
  • author Elmy Tasya Khairally
Traveler Bisa Naik Pesawat Tanpa PCR Jika Sudah Vaksinasi Dosis Kedua
Ilustrasi bandara pesawat ( Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

BEKASI, iNews.id - Hasil tes PCR kini menjadi syarat keberangkatan penerbangan domestik.

Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika penumpang telah memperoleh vaksinasi kedua.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, terdapat kelonggaran dari persyaratan perjalanan saat memakai transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level dua dan tiga Jawa Bali.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Instruksi itu menyatakan jika penumpang sudah vaksin sampai dosis kedua, maka hanya perlu melakukan tes Antigen di H-1 sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta  hasil tes negatif Antigen H-1.

Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dan ketentuan mempunyai kartu vaksin.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut