BEKASI, iNews.id - Hasil tes PCR kini menjadi syarat keberangkatan penerbangan domestik.
Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika penumpang telah memperoleh vaksinasi kedua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, terdapat kelonggaran dari persyaratan perjalanan saat memakai transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level dua dan tiga Jawa Bali.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Instruksi itu menyatakan jika penumpang sudah vaksin sampai dosis kedua, maka hanya perlu melakukan tes Antigen di H-1 sebelum keberangkatan.
Selain itu, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes negatif Antigen H-1.
Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dan ketentuan mempunyai kartu vaksin.
Editor : Eka Dian Syahputra