get app
inews
Aa Read Next : Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Traveler Bisa Naik Pesawat Tanpa PCR Jika Sudah Vaksinasi Dosis Kedua

Rabu, 01 September 2021 | 18:43 WIB
header img
Ilustrasi bandara pesawat ( Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

BEKASI, iNews.id - Hasil tes PCR kini menjadi syarat keberangkatan penerbangan domestik.

Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika penumpang telah memperoleh vaksinasi kedua.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, terdapat kelonggaran dari persyaratan perjalanan saat memakai transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level dua dan tiga Jawa Bali.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Instruksi itu menyatakan jika penumpang sudah vaksin sampai dosis kedua, maka hanya perlu melakukan tes Antigen di H-1 sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta  hasil tes negatif Antigen H-1.

Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dan ketentuan mempunyai kartu vaksin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut