get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pertimbangkan Banding

Status Residivis, Vonis 10 Bulan Penjara Fariz RM Jadi Sorotan

Senin, 15 September 2025 | 17:37 WIB
header img
Vonis musisi Fariz RM menuai sorotan, yakni 10 bulan penjara. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menuai sorotan. Pasalnya, vonis tersebut dinilai ringan.  

Elman Alfin Bago dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) mengatakan kasus narkoba yang menimpa musisi senior ini bukan yang pertama, tetapi sudah berulang kali melanggar atau berstatus residivis.

“Jika seseorang sudah pernah dihukum lalu mengulangi lagi, seharusnya vonisnya maksimal agar memberi efek jera. Apalagi ini menyangkut figur publik,” kata Elman. 

Menurut dia, kasus ini bisa merujuk Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna kambuhan. Elman juga menyoroti perbedaan mencolok dengan tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. “Kenapa vonisnya jauh lebih ringan? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ucap dia. 

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Fariz RM sudah termasuk residivis setelah empat kali tertangkap narkoba. 

“Status residivis seharusnya memperberat putusan, bukan meringankannya,” kata Fickar. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM pada sidang Kamis (11/9/2025). 

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim. 

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Selain itu, Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik pelantun Sakura tersebut. "Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya.

 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut