Polda Metro Proses Hukum Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka hanya akan memproses hukum individu yang terbukti melakukan kerusuhan dan pelanggaran pidana saat demonstrasi, bukan para pendemo.
"Yang kami amankan dalam penyidikan, yang kami proses adalah pihak-pihak yang merusuh, yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, mereka yang ditangkap adalah individu yang diduga kuat melakukan tindak pidana, seperti perusakan, pembakaran, dan tindakan anarkis lain yang merugikan orang banyak. Sebaliknya, Ade Ary memastikan bahwa para peserta demo yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum tidak akan diproses.
"Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana, bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan agar masyarakat paham," tegasnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa, karena hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terkait kehadiran anak-anak di lokasi demo, Ade Ary menyebut polisi akan mengambil tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan demi keselamatan anak-anak, terutama jika mereka tidak didampingi oleh orang dewasa, karena lingkungan demo bisa berbahaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta