Pendidikan Gibran Rakabuming Jadi Polemik, Lulusan Luar Negeri yang Dipertanyakan Roy Suryo
BEKASI, iNewsBekasi.id - Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah muncul gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan oleh Subhan Palal, yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam peraturan pemilu, syarat pendaftaran capres dan cawapres adalah lulusan SMA atau sederajat. Namun, riwayat sekolah Gibran di luar negeri menimbulkan perdebatan: apakah ijazah yang dimilikinya sah secara hukum di Indonesia atau masih perlu dipertanyakan status penyetaraannya.
Berdasarkan data resmi KPU, berikut riwayat pendidikan Gibran yang dapat ditelusuri:
SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta (1993–1999)
Gibran menempuh pendidikan dasar di kota kelahirannya, Solo.
SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
Setelah lulus SD, ia melanjutkan ke salah satu SMP unggulan di daerahnya.
Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004, setingkat SMA)
Di sinilah Gibran menjalani pendidikan menengah atas. Status ijazah dari sekolah ini yang kini jadi salah satu fokus gugatan.
UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007, setingkat SMA/Program Persiapan)
Program ini disebut sebagai foundation program yang setara SMA, meski ada klaim yang menilai berbeda.
Management Development Institute of Singapore (MDIS, 2007–2010)
Setelah menyelesaikan program persiapan, Gibran menempuh studi di MDIS hingga lulus S1.
Roy Suryo menyoroti sejumlah hal terkait perjalanan pendidikan Gibran. Menurutnya, ada kejanggalan dalam dokumen yang ditampilkan dan klaim pendidikan yang selama ini beredar.
Beberapa poin yang dipermasalahkan antara lain:
Subhan selaku penggugat mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran. Ia menilai ijazah dari sekolah luar negeri tidak otomatis diakui setara SMA di Indonesia tanpa penyetaraan resmi.
Program yang diikuti Gibran di Sydney dituding bukan program penuh untuk sarjana atau pascasarjana, melainkan hanya persiapan atau foundation. Hal inilah yang sering dijadikan alasan bahwa klaim pendidikan Gibran perlu diluruskan.
Dokumen penyetaraan baru muncul bertahun-tahun kemudian, bukan langsung setelah Gibran lulus. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa dokumen administratif penting justru diproses belakangan.
Gugatan ini resmi terdaftar di pengadilan, dan menuntut agar status ijazah SMA Gibran diperiksa secara hukum. Jika pengadilan menganggap dokumen pendidikan Gibran bermasalah, maka implikasinya bisa luas, mengingat ijazah SMA adalah syarat konstitusional untuk maju sebagai capres maupun cawapres.
Namun, secara regulasi, syarat minimal pencalonan hanyalah lulusan SMA atau sederajat. Artinya, jika ijazah luar negeri Gibran sudah disetarakan oleh lembaga yang berwenang, maka secara hukum ia tetap memenuhi syarat administratif.
Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming yang dipermasalahkan Roy Suryo menjadi isu besar karena menyangkut legalitas dan transparansi seorang wakil presiden. Meski data pendidikan Gibran tercatat lengkap dari SD hingga perguruan tinggi, polemik soal ijazah SMA dan penyetaraan pendidikan luar negeri terus memicu kontroversi.
Editor : Tedy Ahmad