Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA
Kamis, 04 September 2025 | 12:15 WIB
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, keduanya dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengaku menggugat Gibran terkait pencalonannya sebagai wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Editor : Wahab Firmansyah