Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelantikan DPD DKI Jakarta, Ketum PERADI PROFESIONAL Ingatkan Marwah Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Jambi Ajukan Permohonan Keselarasan Aturan Kepemimpinan Otto ke Pengadilan

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:49 WIB
  • author Tim iNews Bekasi
Advokat Jambi Ajukan Permohonan Keselarasan Aturan Kepemimpinan Otto ke Pengadilan
Langkah hukum yang melibatkan dinamika kepengurusan organisasi advokat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Langkah hukum yang melibatkan dinamika kepengurusan organisasi advokat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persoalan ini berpusat pada kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang saat ini diketuai oleh Otto Hasibuan, yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Persoalan ini mengemuka setelah Bayu Anugerah, seorang advokat dari Jambi, menyampaikan permohonan hukum melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Permohonan yang didasarkan pada ketentuan mengenai kepatutan dalam hubungan hukum ini resmi terdaftar pada pertengahan Juni dua ribu dua puluh enam.

Dalam berkas permohonan tersebut, Otto Hasibuan menjadi pihak tergugat pertama. Sementara itu, Presiden Republik Indonesia turut disertakan sebagai tergugat kedua sehubungan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran kabinet.

Irfan Maulana Muharam selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan mengenai posisi kepemimpinan di dalam organisasi. Pihak pemohon memandang adanya ketidaksesuaian karena ketua umum organisasi dinilai masih aktif mengendalikan roda organisasi, meskipun telah dilantik sebagai pejabat negara sejak akhir Oktober dua ribu dua puluh empat.

Menurut pandangan pemohon, situasi kepengurusan saat ini memerlukan penyelarasan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain mengenai batasan masa jabatan kepemimpinan organisasi profesi, anjuran untuk nonaktif bagi pengurus yang mendapatkan kepercayaan sebagai pejabat negara, serta keselarasan posisi menteri atau wakil menteri dengan organisasi yang ikut mengelola program bantuan hukum bersumber dari anggaran negara.

Pihak pemohon berharap adanya kepatuhan terhadap prinsip hukum demi menjaga iklim demokrasi dan regenerasi yang sehat di dalam wadah profesi tersebut. Keterlibatan Kepala Negara dalam perkara ini dipandang sebagai bagian dari prosedur ketatanegaraan yang diatur dalam undang-undang kementerian negara terkait pembinaan staf khusus kabinet.

Melalui permohonan sela atau provisi, majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan penonaktifan sementara waktu dari jabatan ketua umum, serta memohon kebijakan presiden terkait posisi di kementerian guna menjaga kelancaran tugas dan menghindari dinamika internal selama proses ini berlangsung.

Pada bagian pokok perkara, pemohon mengharapkan evaluasi yudisial atas keabsahan aturan internal organisasi yang berkaitan dengan perpanjangan masa kepemimpinan. Permohonan ini juga menyertakan pengembalian biaya materiil senilai empat juta rupiah yang setara dengan biaya administrasi sumpah advokat yang dahulu pernah dikeluarkan oleh pemohon.

Guna memastikan penyelesaian yang menyeluruh, beberapa pihak terkait lainnya ikut dicantumkan sebagai turut tergugat, termasuk kepengurusan pusat dan cabang Jambi dari organisasi tersebut, notaris yang mencatat akta organisasi, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut