get app
inews
Aa Text
Read Next : Almas Pemohon Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK, Gugat Gibran Terkait Wanprestasi

Putus Kontrak Sepihak, PT Tiga Tiga Raya Gugat Perusahaan Asing asal Australia ke PN Jaksel

Rabu, 04 Oktober 2023 | 08:08 WIB
header img
PT Tiga Tiga Raya menggugat PT Linfox Logistic Indonesia ke PN Jaksel terkait pemutusan kontrak sepihak pembangunan gudang Desember 2018 – Februari 2019. Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT Tiga Tiga Raya menggugat perusahaan asal Australia PT Linfox Logistic Indonesia, terkait pemutusan kontrak sepihak pembangunan gudang atau Warehouse pada Desember 2018 – Februari 20l9. Direktur Utama PT Tiga Tiga Raya Heru Sutopo mengaku terpaksa menempuh jalur hukum terhadap perusahaan asing tersebut, karena mereka menghentikan kerja sama secara sepihak.

Menurut Heru, agenda sidang Selasa 3 Oktober 2023 adalah pembacaan nota gugatan terhadap pihak tergugat yaitu PT Linfox di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang perdana pembacaan gugatan yang kami sampaikan melalui kuasa hukum kami. Tadi sudah saya sampaikan bahwa sidang selanjutnya tanggal 17, 24 sama 7 November,” kata Heru usai sidang di PN Jaksel, Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Heru, Cristian Samosir mengungkapkan pihaknya sudah menempuh mediasi dengan tergugat. Namun tidak ada titik temu.

“Kami memang sudah melakukan mediasi tapi memang tidak mencapai kesepakatan perdamaian akhirnya persidangan berlanjut dan hari ini agenda kita adalah pembacaan gugatan,” kata Cristian.

Disinggung soal alasan tergugat memutus kontrak sepihak, Cristian mengaku kliennya tidak mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai hal tersebut.

Sementara kuasa hukum Heru lainnya, Maruli Harahap menyampaikan bahwa inti gugatan adalah perusahaan asing asal Australia tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawaan hukum atas pembatalan kontrak sepihak.

Akibat pemutusan kontrak kerjasama pengadaan gudang atau warehouse tersebut PT Tiga Tiga Raya mengalami kerugian materiil Rp10 miliar dan Immateriil Rp80 miliar.

“Poin-poin dari gugatan kami menilai klien kami dilakukan pemutusan secara sepihak. Padahal sudah ada perjanjian, klien kami sudah melakukan tahapan tersebut, namun tiba-tiba sekitar bulan rebruari 2019 klien kami diputus kontraknya secara sepihak,” papar dia.

“Oleh hukum berdasarkan jurisprudensi pemutusan kontrak secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum oleh karenanya kita melakukan gugatan di PN Jaksel,” timpal Maruli.

Perkara bermula pada akhir tahun 2018 lalu PT Linfox Logistik Indonesia, membutuhkan gudang dan menunjuk pengusaha Heru Sutopo melalui PT Tiga Tiga Raya.

Heru pun kemudian membeli lahan untuk pembangunan gudang pesanan PT Linfox tersebut dengan menggandeng PT Gatra Mapan untuk pengadaan lahan dan PT Bina Infratama Konsultan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut