JAKARTA, iNewsBekasi.id - Artis dan penyanyi Cinta Laura dukung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diketahui, sebelumnya PN Jaksel umumkan mengizinkan pernikahan beda agama Kristen Protestan dan katolik.
Di mana sebelumnya permohonan menikah beda agama diajukanh pemohon I pria berinisial Y beragama Protestan serta pasangannya pemohon II perempuan berinisial G beragama Katolik. Keduanya pun sudah menikah secara agama pada 5 Juni 2022.
Namun mereka kesulitan untuk mendaftarkan pernikahannya. Kemudian majelis hakim pun mengabulkan semua permintaan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/9/2022).
Adapun izin tersebut mengacu pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan atau agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Keputusan PN Jaksel ini langsung mendapat perhatian dari Cinta. Artis blasteran itu mendukung kabar tersebut. Hal tersebut diketahui melalui unggahan di Instagram Story miliknya.
Editor : Eka Dian Syahputra