get app
inews
Aa Read Next : Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline Maupun Online

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Izinkan Pasangan Beda Agama Catat Pernikahan di Dukcapil

Rabu, 14 September 2022 | 10:50 WIB
header img
PN Jaksel mengizinkan pasangan beda agama melakukan pencatatan atas pernikahannya di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama melakukan pencatatan atas pernikahannya di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. 

Kendati demikian, ada dua pasangan yang diizinkan melakukan hal itu.

Pasangan pertama dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang pemohonnya berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, di mana dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Hakim memberikan izin untuk para pemohon agar mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Sementara itu, pasangan dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), yang pemohonnya berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG (beragama Katolik). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang putusannya mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Hakim Tunggal, Alimin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut