Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, para pemohon telah sah melakukan perkawinan atau pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.
Dalam dua perkara itu, hakim sama-sama memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya ", https://www.inews.id/news/megapolitan/2-pasangan-beda-agama-diizinkan-catat-pernikahannya-ke-dukcapil-jaksel-apa-pertimbangannya/1
Editor : Eka Dian Syahputra