get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Tambal Ban Jual Rumah, Tertipu Rp1,1 Miliar demi Anak Jadi Polisi

Masyarakat Diminta Tak Lagi Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beberkan Bahayanya

Rabu, 13 Mei 2026 | 07:23 WIB
header img
Dukcapil Kemendagri mengimbau masyarakat tidak lagi fotokopi e-KTP. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk tidak lagi sembarangan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dalam urusan administrasi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan fotokopi e-KTP bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kejahatan lain.Teguh menilai e-KTP tidak perlu difotokopi lagi untuk keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan.

"Penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," ucap Teguh dikutip Selasa (12/5/2026)

Sementara itu, ia mengimbau agar masyarakat menggunakan perangkat card reader agar data kependudukan pada chip e-KTP tetap aman.

"Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke sistem digital yang lebih aman. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan terpercaya,” ungkapnya.

Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam juga meminta masyarakat menyimpan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan begitu, data dalam e-KTP tetap masih aman.

"IKD adalah bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik, dan kuncinya sederhana: cukup dengan ponsel di tangan, identitas Anda sudah aman dan sah di mata negara,” ucap Hani.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut