get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pemerasan Penonton Konser DWP, 34 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi untuk Diperiksa

Tanpa Repot ke Dukcapil, Begini Cara Cek NIK e-KTP Masih Aktif atau Tidak secara Online

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:47 WIB
header img
Cara Cek NIK e-ktp Masih Aktif atau Tidak secara Online. (Foto: Ditjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara cek NIK e-ktp masih aktif atau tidak bisa Anda ketahui secara lengkap di artikel ini. 

Cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus repot datang hingga mengantre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, Anda pun dapat melihat NIK di e-KTP secara online untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak.

Cara Cek NIK e-ktp Aktif atau Tidak

NIK data penting dimiliki setiap warga negara. Di mana NIK yang ada di e-KTP bersifat unik dan tak bisa diubah maupun direvisi sehingga berlaku seumur hidup. Angka 16 digit NIK berasal dari kode-kode wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin hingga nomor seri penduduk.

Lantas, bagaimana cara NIK e-ktp Aktif atau Tidak? Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (12/8/2022), berikut informasinya.

1. Cara cek NIK Secara Online via e-mail

Cara cek NIK e-ktp Aktif atau Tidak di urutan pertama bisa melalui email. Sebab, Anda bisa mengirim email guna menanyakan status NIK KTP lewat beberapa cara di bawah ini.

  • Isi subjek email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_HP#Keluhan.
  • Lalu, sampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.
  • Kirim e-mail ke alamat [email protected]
  • Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam.

2. Cara Cek NIK Secara Online via SMS

Sebelum mengathui cara cek NIK Online via SMS, pastikan jika Anda mempunyai pulsa yang mencukupi untuk mengirimkan SMS. Lalu, Anda bisa menyimak beberapa langkah berikut ini:

  • Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, contohnya Cek#KTP#1234567890123456.
  • Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yaitu 0811 8005 373.
  • Kemudian akan mendapat balasan SMS soal informasi data KTP.

3. Cara Cek NIK Secara Online via hotline Ditjen Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya adalah dengan menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Anda dapat Menelepon nomor 1500-537 pada jam kerja Senin-Kamis pukul 08:00-15:00, Jumat pukul 08:00-14:00 dan Sabtu pukul 08:00-11:00. 

4. Cara Cek NIK secara Online via Media Sosial

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut