get app
inews
Aa Read Next : Tanpa Repot ke Dukcapil, Begini Cara Cek NIK e-KTP Masih Aktif atau Tidak secara Online

Cara Membuat KTP Digital di HP dengan Mudah, Lengkap dengan Syaratnya

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:59 WIB
header img
Ilustrasi Cara Membuat kTP Digital. Foto: iNewsBekasi.id/Eka Dian Syahputra

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membuat KTP digital dan syaratnya bisa disimak dalam artikel ini. KTP Digital sendiri yakni pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang kini dipakai penduduk Indonesia di smartphone.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menambah lagi persediaam blangko e-KTP. Di mana nantinya KTP elektronik bakal diganti dengan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Lalu, bagaimana cara membuat KTP Digital? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasinya.

Cara Membuat KTP Digital

Syarat Membuat KTP Digital

Adapun syarat membuat KTP Digital sebagai berikut:

  • Mempunyai Smartphone Berbasis Android dan koneksi internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP atau KTP-el
  • Mempunyai email dan nomor ponsel yang masih aktif
  • Bagi masyarakat yang tak memiliki smartphone, tetap bakal dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Cara Membuat KTP Digital Secara Online

KTP Digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (NIK) dalam bentuk digital yang diakses dari ponsel pintar atau smartphone. Sehingga untuk membuat KTP Digital bisa dengan mendownload aplikasi IKD besutan Kemendagri.

Adapun langkah-langkah dalam membuat KTP Digital sebagai berikut:

  • Unduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau bisa klik DI SINI.
  • Jika sudah terpasang, silakan buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan pilih 'daftar'.
  • Masukkan data seperti NIK, nomor ponsel yang masih aktif dan email kmudian pilih tombol veriikasi data.
  • Silakan verifikasi wajah dengan klik tombol 'ambil foto' untuk Face Recognition.
  • Jika pendaftaran lewat smartphone selesai, Anda perlu mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk scan QR code.
  • Usai melakukan scan, Anda juga perlu membuka emal yang dipakai saat mendaftar, lalu salin dan simpat enam digit PIN dan ketuk tombol 'aktivasi.
  • Isi kode aktivasi dan kode captcha, kemudian ketuk tombol 'aktifkan.
  • Setelah itu, buka aplikasi IKD, pilih cek status dan klik menu masuk serta masukkan PIN.
  • Aktivasi selesai.

Sebagai catatan, KTP Digital yang sudah dibikin tidak eprlu lagi dicetak lantaran telah tersimpan di aplikasi IKD yang sudah Anda instal tadi.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut