Cara Membuat KTP Digital di HP dengan Mudah, Lengkap dengan Syaratnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membuat KTP digital dan syaratnya bisa disimak dalam artikel ini. KTP Digital sendiri yakni pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang kini dipakai penduduk Indonesia di smartphone.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menambah lagi persediaam blangko e-KTP. Di mana nantinya KTP elektronik bakal diganti dengan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP Digital? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasinya.
Adapun syarat membuat KTP Digital sebagai berikut:
KTP Digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (NIK) dalam bentuk digital yang diakses dari ponsel pintar atau smartphone. Sehingga untuk membuat KTP Digital bisa dengan mendownload aplikasi IKD besutan Kemendagri.
Adapun langkah-langkah dalam membuat KTP Digital sebagai berikut:
Sebagai catatan, KTP Digital yang sudah dibikin tidak eprlu lagi dicetak lantaran telah tersimpan di aplikasi IKD yang sudah Anda instal tadi.
Editor : Eka Dian Syahputra