Cara Membuat KTP Digital di HP dengan Mudah, Lengkap dengan Syaratnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membuat KTP digital dan syaratnya bisa disimak dalam artikel ini. KTP Digital sendiri yakni pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang kini dipakai penduduk Indonesia di smartphone.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menambah lagi persediaam blangko e-KTP. Di mana nantinya KTP elektronik bakal diganti dengan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP Digital? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasinya.
Adapun syarat membuat KTP Digital sebagai berikut:
KTP Digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (NIK) dalam bentuk digital yang diakses dari ponsel pintar atau smartphone. Sehingga untuk membuat KTP Digital bisa dengan mendownload aplikasi IKD besutan Kemendagri.
Adapun langkah-langkah dalam membuat KTP Digital sebagai berikut:
Sebagai catatan, KTP Digital yang sudah dibikin tidak eprlu lagi dicetak lantaran telah tersimpan di aplikasi IKD yang sudah Anda instal tadi.
Sementara untuk perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP elektronik adalah sebagai berikut:
1. Lokasi Penyimpanan
KTP Elektronik biasanya disimpan dalam dompet. Sementara KTP digital, penyimpanannya hanya terdapat di ponsel pintar.
2. Bentuk Kartu
Seperti diketahui, e-KTP memiliki fisik dalam bentuk kartu yang dapat dipegang siapapun. Berbeda dengan KTP Digital, di mana punya bentuk yakni gambar KTP dan QR Code.
3. Penerbitan
E-KTP perlu dicetak Dinas Dukcapil setelah diajukan masyarakat dan harus merekam identitas dirinya. Namun KTP Digital tak harus dicetak lantaran telah ada di ponsel pintar masyarakat.
4. Praktis
Perbedaan selanjutnya yakni dari kepraktisannya. Di mana KTP elektronik penduduk sekarang masih membutuhkan fotokopi saat mengurus berbagai dokumen dan lainnya.
Sementara KTP digital, fotokopi diharapkan tidak menjadi hal yang wajib dilakukan jadi masyarakat praktis dan tidak ribet.
5. Akses
Perbedaan terakhir yaitu KTP elektronik atau e-KTP dapat ditengok langsung tanpa perlu koneksi internet. Sementara KTP digital tidak memmbutuhkan koneksi internet dalam mengaksesnya. Akan tetapi, beberapa langkah verifikasi diperlukann saat mengakses KTP digital.
Demikian informsai mengenai cara membuat KTP digital terbaru 2023 dan persyaratannya. Semoga bermanfaat.
Editor : Eka Dian Syahputra