get app
inews
Aa Read Next : Maret 2024, NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline Maupun Online

Kamis, 23 November 2023 | 11:02 WIB
header img
Cara mengurus KTP hilang bisa secara langsung datang ke kantor kelurahan setempat atau melalui online. Foto: Dok

BEKASI, INewsBekasi.id - Cara mengurus KTP hilang bisa secara langsung datang ke kantor kelurahan setempat atau melalui online. KTP yang hilang atau rusak memang membingungkan.

Sebab, KTP merupakan salah satu identitas penting bagi warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Cara dan syarat pengurusan KTP hilang mudah dan gratis serta tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, jika KTP Anda hilang, harap segera diganti.

Syarat Mengurus KTP Hilang 

Berikut ini beberapa dokumen dan persyaratan yang harus Anda siapkan:

  1. Surat yang menyatakan kehilangan KTP dari polisi
  2. Surat pengantar KTP yang hilang dari Kelurahan
  3. Formulir permohonan KTP baru dari kantor Kelurahan
  4. Apabila KTP rusak, cukup ajukan bukti KTP yang rusak tanpa surat keterangan dari polisi
  5. 2 lembar pas foto ukuran 3×4 belatar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
  6. 2 lembar pas foto ukuran 4×6 belatar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
  7. Fotokopi Kartu Keluarga
  8. Jika ada, fotokopi KTP yang hilang
  9. Surat pengantar yang dikeluarkan RT/RW setempat

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Langsung 

  1. Buat laporan kehilangan KTP serta minta surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat
  2. Jika ada, siapkan fotokopi KTP yang hilang, dan tunjukkan kepada petugas polisi
  3. Setelah itu, datang ke ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar
  4. Kemudian, kunjungi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru
  5. Lanjutkan ke kantor Kecamatan atau Dukcapil sesuai domisili. Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan
  6. Berikan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan proses verifikasi
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru selesai. (Biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja)
  8. Setelab dihubungj pihak kecamatan, Anda bisa mengambil KTP tidak boleh diwakilkan oleh orang lain

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 

  1. Kunjungi website Dinas Dukcapil sesuai domisili
  2. Lakukan proses pendaftaran dan isi formulir dengan lengkap
  3. Unggah dokumen persyaratan dan tunggu proses pengajuan KTP baru. Kemudian KTP akan dicetak
  4. Anda akan menerima notifikasi dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
  5. Silahkan datang ke Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru

Itulah cara mengurus KTP hilang secara offline maupun secara online. Semoga bermanfaat!

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut