Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Advokat Jambi Ajukan Permohonan Keselarasan Aturan Kepemimpinan Otto ke Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA

Kamis, 04 September 2025 | 12:15 WIB
  • author Nur Khabibi
Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA
Wapres Gibran Rakabuming. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, keduanya dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengaku menggugat Gibran terkait pencalonannya sebagai wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 8 September 2025.

Mengacu pada data Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, lalu melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut