JAKARTA, iNews.id - Kapten Vincent Raditya bakal dipanggil terkait dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Polisi menjadwalkan pemanggilan pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 dan Rp50 Juta. Atas laporan tersebut pihaknya bakal memeriksa terlapor Kapten Vincent.
"Rencananya minggu depan. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujarnya, Minggu (3/4/2022).
Meski demikian sebelum melakukan pemanggilan terhadap Kapten Vincent, polisi memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami pelaporan tersebut.
"Jadi minggu depan pelapor dulu nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," katanya.
Jika hasil pemeriksaan saksi dan terlapor serta barang bukti memenuhi penyidik bakal menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," katanya.
Irsan berujar, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent.
"Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu," ujarnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade. Alhasil akibat ajakan itu sejunlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.
"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya.
Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vinent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade.
"Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra