Dukung Kebijakan Pembekuan Sirene dan Strobo, Warga Bekasi: Bikin Kaget dan Arogan!
BEKASI, INewsBekasi.id– Kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selama ini, penggunaan strobo kerap dikeluhkan karena dianggap meresahkan pengguna jalan lain.
Eki Wijaya, salah seorang warga Kecamatan Bekasi Barat, Bintara, Kota Bekasi menilai keputusan tersebut tepat. “Bagus, karena banyak yang salah menggunakan. Kadang mereka bukan aparat tapi tetap pakai strobo,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Hal senada juga disampaikan Doni, warga lainnya. Ia mengaku sering terganggu dengan keberadaan kendaraan yang menggunakan strobo. “Kadang bikin kaget di jalan, kesannya arogan. Apalagi kalau kita lagi bawa anak dan istri,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Suryonugroho pada Sabtu (20/9/2025) resmi mengumumkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan rotator atau strobo. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi petugas yang sedang menjalankan pengawalan kendaraan pejabat.
Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang regulasi terkait penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:
1.Lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan Kepolisian RI.
2. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan strobo di jalan raya kembali sesuai aturan sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah