Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025, Daya Beli Rakyat Jadi Fokus
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan keputusan ini, pemerintah berkomitmen menjaga tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi melindungi daya beli masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan, penetapan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PLN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri di Jakarta, dikutip iNews Bekasi pada Senin (29/9/2025).
Tidak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, lanjut dia, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Pemerintah memastikan subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah