Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 04 April 2022 | 11:00 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MNC Portal)

JAKARTA,iNews.id - Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).

"Di mana, dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut