TANAH BUMBU,iNews.id - Mardani H Maming kembali tak hadir dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin, (4/4/2022). Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.
Mardani yang juga pimpinan ormas keagamaan sekaligus pengusaha muda ini sedianya hadir persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dengan demikian, Mardani sudah dua kali mangkir persidangan tersebut.
Mardani Maming sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.
Sedangkan pada pekan sebelumnya Senin, (28/3/2022), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin (Kadis PM PTSP Kalsel) dan Rian Ajisoko ST (Kabid Perizinan PM PTSP Prov Kalsel)
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu terseut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP. Hal ini, kata dia, lantaran Mardani Maming tidak menunaikan kewajibanya sebagai saksi.
"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi saat dikonfirmasi terpisah.
Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya ya dalam perkara pidana ya diancam pidana kalau kita lihat itu 9 bulan. Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgent keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," tegas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta