Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hukum Fahd Rafiq Dinilai Bakal Mengubah Konstelasi Internal Golkar Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Lagi Dua Isteri Mardani H Maming

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:59 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
KPK Panggil Lagi Dua Isteri Mardani H Maming
Gedung KPK (Foto okezone.com)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang ibu rumah tangga, Erwinda sebagai saksi hari ini. Erwinda merupakan istri Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani Maming. Erwinda dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Erwinda, penyidik memanggil dua saksi lainnya. Keduanya adalah ibu rumah tangga, Nur Fitriani Yoes Rachman, dan Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022). Sebelumnya, Erwinda maupun Nur Fitriani sempat dipanggil penyidik KPK pada Rabu, 13 Juli 2022.

Namun, keduanya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya hari ini.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut