Polda Metro 'Disurati' Terlapor Kasus Garam, Isinya: Saya Siap Dialog Damai!
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Konflik perebutan merek dagang kembali mencuat, kali ini menimpa produk garam. Suhadi, pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran merek, telah mengirimkan surat pernyataan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2025 itu, Suhadi membantah keras tuduhan yang menimpanya. Ia menegaskan bahwa merek produk garam yang ia gunakan, **“ASM Kapal,”** adalah hasil karya sendiri dan telah digunakan dalam kegiatan usahanya secara berkelanjutan sejak Februari hingga Maret 2025.
“Saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek ‘Cap Kapal’ terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ‘ASM Kapal’,” ujar Suhadi dalam suratnya, Sabtu (25/10/2025).
Suhadi mengklaim memiliki bukti fisik berupa hasil cetakan kemasan dan plastik yang menunjukkan keaslian merek “ASM Kapal.” Menurutnya, produknya tidak menjiplak dan memiliki perbedaan signifikan dari merek “Cap Kapal,” baik dari segi desain maupun target pasar konsumen.
“Produk kami memiliki karakter dan target pasar yang berbeda. Tidak ada niat menjiplak atau mengambil keuntungan dari merek pihak lain,” tegasnya. Ia menambahkan, produknya tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik merek lain karena perbedaan tersebut.
Meskipun saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, Suhadi menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Saya bersedia berdialog langsung dengan pihak pelapor guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Suhadi berharap agar semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga konflik merek ini tidak perlu berlarut-larut hingga proses hukum yang panjang
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta