get app
inews
Aa Text
Read Next : HeForShe Awards 2025, UN Women Puji Polri soal Kesetaraan Gender

Polisi Tetapkan Status Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Anak Berkonflik dengan Hukum

Rabu, 12 November 2025 | 05:24 WIB
header img
Polisi telah menetapkan status pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta. Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi telah menetapkan status pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang diduga siswa di sekolah tersebut ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Iman, Selasa (11/11/2025).

Dia menjelaskan, pelaku yang berstatus siswa itu diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Meski begitu, Iman menuturkan pihaknya mengedepankan sistem peradilan anak lantaran korban atau pun pelaku masih di bawah umur.

"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.

Diketahui, ledakan tersebut terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu. Tidak ada korban tewas dalam insiden itu. 

Namun, korban luka dalam peristiwa itu tercatat mencapai 96 orang.

Densus 88 Antiteror Polri menyebut terdapat tujuh peledak yang dibawa oleh terduga pelaku ke SMAN 72 Jakarta. Dari jumlah itu, empat di antaranya meledak di dua lokasi  berbeda.

Sementara tiga peledak lainnya belum digunakan dan sudah disita oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut