Aturan Baru PIP 2026, Bantuan TK-SMA Berubah! Cek Besaran dan Cara Cairnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah menerapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan penting adalah perluasan sasaran penerima bantuan pendidikan hingga jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK).
Ketentuan baru Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan bantuan pendidikan bagi murid.
Selain memperluas sasaran penerima hingga TK, aturan terbaru PIP juga mengubah mekanisme penetapan penerima bantuan. Surat Keputusan (SK) nominasi dan SK pemberian tidak lagi digunakan sebagai bagian dari proses penetapan penerima PIP.
Satuan pendidikan juga kini diberikan kewenangan untuk mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung.
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Kedua aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan terbaru, sasaran penerima PIP Dikdasmen mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB serta pendidikan kesetaraan.
Batas usia penerima PIP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, sasaran PIP ditujukan bagi murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun.
Sementara dalam aturan terbaru, penerima PIP dapat berusia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Dengan demikian, murid TK mulai dapat masuk dalam sasaran penerima Program Indonesia Pintar pada tahun ajaran 2026/2027.
Namun, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru.
Editor: Wahab Firmansyah