Aturan Baru PIP 2026, Bantuan TK-SMA Berubah! Cek Besaran dan Cara Cairnya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah menerapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan penting adalah perluasan sasaran penerima bantuan pendidikan hingga jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK).
Ketentuan baru Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan bantuan pendidikan bagi murid.
Selain memperluas sasaran penerima hingga TK, aturan terbaru PIP juga mengubah mekanisme penetapan penerima bantuan. Surat Keputusan (SK) nominasi dan SK pemberian tidak lagi digunakan sebagai bagian dari proses penetapan penerima PIP.
Satuan pendidikan juga kini diberikan kewenangan untuk mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung.
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Kedua aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan terbaru, sasaran penerima PIP Dikdasmen mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB serta pendidikan kesetaraan.
Batas usia penerima PIP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, sasaran PIP ditujukan bagi murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun.
Sementara dalam aturan terbaru, penerima PIP dapat berusia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Dengan demikian, murid TK mulai dapat masuk dalam sasaran penerima Program Indonesia Pintar pada tahun ajaran 2026/2027.
Namun, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru.
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.
1. Taman Kanak-Kanak (TK): Rp450.000 per tahun.
2. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
3. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
4. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Salah satu perubahan penting dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 adalah penetapan nominal bantuan PIP berdasarkan semester, bukan lagi langsung dalam hitungan satu tahun.
Adapun rincian bantuan per semester adalah sebagai berikut:
1. TK dan SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 per semester.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per semester.
3. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp900.000 per semester.
Secara keseluruhan, nominal bantuan PIP per tahun tetap sama seperti aturan sebelumnya. Perubahan menjadi per semester dilakukan untuk memberikan kepastian kepada murid penerima bantuan, khususnya yang berada di kelas awal dan kelas akhir.
Dengan sistem baru tersebut, murid kelas awal dan kelas akhir akan menerima bantuan untuk satu semester. Sementara itu, murid kelas berjalan dan murid jenjang TK akan menerima bantuan untuk dua semester.
Mekanisme pencairan dana PIP juga perlu diketahui masyarakat. Tahapan pencairan diawali dengan pengajuan dana bantuan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Setelah itu, KPPN melakukan pencairan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.
Selanjutnya, Puslapdik melalui bank penyalur melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing murid penerima PIP yang telah ditetapkan.
Namun, pemindahbukuan dana hanya dapat dilakukan apabila rekening murid penerima PIP berstatus aktif.
Oleh karena itu, murid yang rekeningnya belum aktif wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditentukan.
Setelah dana masuk ke rekening, murid penerima PIP dapat melakukan penarikan melalui teller bank atau mesin ATM.
Dengan adanya aturan baru PIP 2026, masyarakat perlu memahami perubahan sasaran penerima, besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, hingga mekanisme pencairan dana agar bantuan pendidikan dapat diterima sesuai ketentuan.
Editor: Wahab Firmansyah