Kabar Gembira untuk Orang Tua! Anak TK Kini Bisa Terima Dana Program Indonesia Pintar
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah akan memperluas sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan Program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai tahap awal wajib belajar bagi seluruh anak Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, perluasan penerima manfaat PIP ke tingkat TK merupakan salah satu terobosan penting dalam mendukung pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (23/10/2025).
Menurut Abdul Mu’ti, program Wajib Belajar 13 Tahun menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak menempuh pendidikan dari PAUD hingga jenjang menengah atas dengan dukungan pembiayaan yang merata.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), total alokasi anggaran PIP pada tahun 2025 mencapai Rp13,36 triliun, dengan target penerima sebanyak 18,59 juta siswa di seluruh jenjang pendidikan. Hingga 22 September 2025, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp5,89 triliun kepada 10,42 juta murid, atau sekitar 44 persen dari total sasaran.
Murid yang telah menerima bantuan PIP adalah mereka yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberian, yaitu siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh bantuan PIP pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat 2,7 juta murid yang sudah memiliki SK Nominasi sebagai penerima baru. Dari jumlah tersebut, 1,09 juta siswa telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera memperoleh SK Pemberian sebagai dasar pencairan dana bantuan.
Editor : Wahab Firmansyah