get app
inews
Aa Text
Read Next : Bela Guru, Presiden Prabowo Sentil Orang Tua: Kalau Guru Keras, Jangan-Jangan Anakmu yang Nakal

Sekolah Swasta Kekurangan Guru, Pemerintah Siapkan Redistribusi ASN Mulai Tahun Depan!

Kamis, 13 November 2025 | 11:48 WIB
header img
Redistribusi guru ASN daerah dimulai 2026. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah memastikan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah mulai diterapkan pada 2026. Langkah ini diambil untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa sosialisasi dan diskusi mengenai redistribusi guru harus segera berujung pada tindakan nyata.

“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujar Wamen Atip dalam siaran pers, Kamis (13/11/2025).

Atip menjelaskan, kebijakan redistribusi guru ASN daerah berlandaskan dua aturan utama. Pertama, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Kedua, Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada sekolah-sekolah swasta.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, terutama di sekolah swasta yang masih kekurangan guru.

“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.

Selain redistribusi guru, Atip juga menekankan pentingnya percepatan pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education) yang akan mulai diterapkan secara penuh tahun depan.

Ia menilai, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas, sementara peran guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus perlu diperkuat.

Kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih merata, adil, dan berkeadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut