Penuhi Panggilan DPR, Perusahaan Transporter Limbah Bekasi Pastikan Penuhi Rekomendasi KLH
CIKARANG SELATAN, iNewsBekasi - Dua perusahaan transporter limbah di Kabupaten Bekasi PT Harosindo Teknologi Indonesia dan PT Harrosa Darma Nusantara menegaskan telah memenuhi seluruh rekomendasi dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, persoalan yang sudah diselesaikan itu kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI, sehingga memunculkan kebingungan bagi perusahaan. Padahal, semua sudah ditempuh sesuai aturan dari pemerintah pusat.
Perwakilan PT Harosindo Teknologi Indonesia Saripudin menyatakan pihaknya heran dengan materi RDP tersebut karena seluruh rangkaian penegakan mulai dari sidak, penyegelan, hingga pembayaran denda administratif telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Semua proses sudah kami lalui. Namun hal yang sama kembali dipersoalkan. Kami bingung dengan kepastian hukum dari KLH dan Gakkum,” kata Saripudin kepada iNews Bekasi, Rabu (19/11/2025).
Ia menilai terdapat dualisme tindakan, sebab kementerian telah membuka segel setelah kewajiban dipenuhi, namun masalah yang sama tetap ditanyakan di tingkat DPR. Padahal semua kewajiban sudah terpenuhi semuanya.
Perwakilan PT Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi menambahkan, kedua perusahaan bukan pencemar lingkungan sebagaimana tuduhan yang berkembang.
“Sanksi yang kami terima hanya bersifat administratif. Seluruhnya sudah kami selesaikan, termasuk pembayaran PNBP perizinan teknis melalui rekening resmi kementerian,” katanya.
Menurut Dadi, enam poin tuduhan terhadap perusahaan telah dijelaskan melalui klarifikasi resmi dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Komisi VIII DPR RI. Ia juga mengingatkan agar laporan kerja Komisi VIII tidak dijadikan dasar untuk tindakan sewenang-wenang oleh lembaga lain.
Dua perusahaan tersebut berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum agar iklim investasi di Kabupaten Bekasi tidak terdampak oleh kebijakan yang tumpang tindih. “Kepastian hukumnya harus jelas. Landasan hukumnya juga harus jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
“Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI. Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol Rizal Irawan di Bekasi, Senin (19/5/2025).
Dia menyatakan PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.
Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua yakni PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR.
Editor : Abdullah M Surjaya