get app
inews
Aa Text
Read Next : Inara Rusli Terancam 9 Bulan Penjara Kasus Dugaan Perzinaan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan

Inara Rusli Siapkan Bukti usai Laporkan Insanul Fahmi ke Polisi, Dibohongi Status Palsu

Rabu, 03 Desember 2025 | 05:38 WIB
header img
Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.. Foto: Instagram

JAKARTA, iNews.Bekasi.id - Inara Rusli tengah mempersiapkan sejumlah barang bukti setelah melaporkan IF alias Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.
Inara merasa ditipu setelah dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan namanya viral di media sosial.

Inara, melalui tim kuasa hukumnya, Hamrin mengatakan pihaknya telah resmi melayangkan laporan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2025).

"Hari ini (kemarin) kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami klien kami, di mana kami menduga inisial IF. Karena disitu ada tipu muslihat yang ditemukan," ujar Hamrin.

Dalam laporannya, Inara juga sudah menyerahkan bukti kepada tim penyidik. Hamrin berharap laporan itu segera diusut pihak berwajib agar bisa menemui titik terang dari kegaduhan yang menyeret sang klien.

"Tadi kami lampirkan bukti bukti yang ada. Semoga ini bisa ada titik terang dan tidak ada lagi persoalan persoalan yang membawa kegaduhan. Terima kasih mohon maaf cukup sampai di situ," katanya. 

Inara Rusli selaku pelapor memilih bungkam saat hendak diwawancarai awak media. Dia langsung bergegas pulang begitu laporannya sudah diterima kepolisian.
Laporan ini dilayangkan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pokok permasalahan disebut bermula dari dokumen yang diserahkan Insanul Fahmi kepada Inara saat keduanya menjalin hubungan.

Dalam dokumen tersebut, Insanul Fahmi menyatakan dirinya sebagai pria lajang alias single, yang kemudian diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Status Insanul Fahmi terkuak setelah Wardatina Mawa, istrinya muncul. Wardatina Mawa juga membuat laporan polisi soal dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

 

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut