Inara Rusli Terancam 9 Bulan Penjara Kasus Dugaan Perzinaan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Inara Rusli bakal dipanggil penyidik Poda Metro Jaya terkait dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi yang dilaporkan Wardatina Mawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihakmya menerima laporan dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan pada Sabtu 22 November 2025.
"Ya, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Nah, ini diterima di hari Sabtu, 22 November sekitar pukul 16 sore," ujar Budi Hermanto di Polres Metro Jakarta Selatan.
Budi memegaskan laporan itu baru akan diproses tim penyidik dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Inara Rusli.
"Penyidik baru coba akan mengirim surat panggilan karena terkait tentang beberapa saksi yang mengetahui peristiwa ini," ucapnya.
Budi Hermanto mengungkapkan pihaknya belum menerima barang bukti yang diklaim Mawa setelah melaporkan Inara. Dia menyebut, barang bukti itu akan diserahkan saat pemeriksaan berlangsung.
"Jadi, penyidik kami butuh waktu, ya. Untuk meminta keterangan dari para saksi-saksi, termasuk nanti pada saat ada barang bukti akan kita lakukan analisa dan pendalaman. Butuh waktu dan kami membenarkan ada laporan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, Inara Rusli dijerat Pasal 285 KUHP terkait perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Editor : Tedy Ahmad