Dugaan Korupsi Rp20 Miliar, Mantan Setwan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejati Jawa Barat menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022-2024. Kedua tersangka yakni, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD berinisial S.
Dikutip dari laman resmi Kejati Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap RAS dan S.
Keduanya terlibat dugana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. RAS saat itu merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dan sekarang ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Selanjut tersangka S yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024. Tersangka RAS ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan mulai dari 9-28 Desember 2025.
Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar. Kedua tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
Editor : Wahab Firmansyah